Alfa Wanasabani Blog

Mei 24, 2010

Belanja Murah di Pasar Wage Bumiayu

Filed under: Wisata — In'am @ 7:07 pm

Pasar wage, demikian masyarakat Bumiayu Brebes menyebutnya. Keberadaan pasar yang ada hanya setiap wage (salah satu nama hari, dalam pasaran jawa) ini memang begitu spesial bagi warga. Tak hanya untuk warga di kecamatan Bumiayu, setiap wagenya ratusan warga dari kecamatan lainnya, seperti Paguyangan, Bantarkawung, Tonjong dan Sirampog tak ketinggalan untuk ambil bagian. dan tak hanya orang tua, di hari libur tidak sedikit anak-anak yang bersliweran di pasar ini.

Ya, inilah Pasar wage yang terkadang disebut pasar murah oleh sebagian masyarakat. Penyebutan ini bukan tanpa alasan. Untuk beberapa komiditas tertentu seperti kaos, jaket, celana, perabot rumah tangga, harga dipasar ini memang boleh diadu murahnya. Meski tak jarang miringnya harga disepadankan dengan kualitas barang itu sendiri.

Pasar wage memang begitu unik, ditengah maraknya aksi bangun supermarket dan minimarket di Bumiayu, pasar tradisional ini tetap berjaya, menyedot animo masyarakat untuk berbelanja. Dengan ciri khas ‘tawar-menawarnya’ pasar ini telah menjadi perhatian tersendiri untuk masyarakat. Pasar yang sejatinya untuk ‘dagang ternak’ ini telah jauh berkembang tujuan asal pendiriannya.

Namun tentu, berdirinya pasar ini bukannya tanpa masalah. banyaknya lapak pedagang tak jarang memacetkan lalu lintas. Lapak yang berterbaran di sepanjang jalan menuju desa Laren ini, menggerus badan jalan menjadikannya lebih sempit.

Pun demikian, dengan segala yang dimilikinya. Pasar wage tetap sangat dinanti.

Perkembangan Hukum Islam di Indonesia

Filed under: Artikel,Islami — In'am @ 6:07 pm
Tags:

Temuan Ibnu Batutah pada tahun 1345 Masehi saat berkunjung ke Samudera Pasai (Aceh, dekat Lhokseumawe sekarang) memberikan petunjuk bahwa pada masa itu Islam telah berkembang baik di Indonesia. setidaknya di Aceh. Pengembara Arab asal Maroko itu begitu mengagumi kemampuan Sultan Al-malik Al zahir dalam berdiskui tentang berbagai masalah Islam dan ilmu fikih. Menurutnya, selain sebagai seorang raja, Al Malik juga merupakan seorang fuqaha yang mahir tentang hukum Islam, utamanya mazhab Syafi’i dalam kajian fiqhnya.

Menurut Hamka, dari Pasailah disebarkan paham Syafi’i ke kerajaan Islam lainnya di Indonesia. Bahkan setelah kerjaan Islam malaka berdiri (1400-1500 M), para ahli hukum Islam Malaka datang ke samudrea pasai untuk meminta kata putus mengenai berbagai masalah hukum yang mereka jumpai dalam masyarakat.

Tema: Rubric. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.