Temuan Ibnu Batutah pada tahun 1345 Masehi saat berkunjung ke Samudera Pasai (Aceh, dekat Lhokseumawe sekarang) memberikan petunjuk bahwa pada masa itu Islam telah berkembang baik di Indonesia. setidaknya di Aceh. Pengembara Arab asal Maroko itu begitu mengagumi kemampuan Sultan Al-malik Al zahir dalam berdiskui tentang berbagai masalah Islam dan ilmu fikih. Menurutnya, selain sebagai seorang raja, Al Malik juga merupakan seorang fuqaha yang mahir tentang hukum Islam, utamanya mazhab Syafi’i dalam kajian fiqhnya.
Menurut Hamka, dari Pasailah disebarkan paham Syafi’i ke kerajaan Islam lainnya di Indonesia. Bahkan setelah kerjaan Islam malaka berdiri (1400-1500 M), para ahli hukum Islam Malaka datang ke samudrea pasai untuk meminta kata putus mengenai berbagai masalah hukum yang mereka jumpai dalam masyarakat.