Alfa Wanasabani Blog

Mei 24, 2010

Perkembangan Hukum Islam di Indonesia

Filed under: Artikel,Islami — In'am @ 6:07 pm
Tags:

Temuan Ibnu Batutah pada tahun 1345 Masehi saat berkunjung ke Samudera Pasai (Aceh, dekat Lhokseumawe sekarang) memberikan petunjuk bahwa pada masa itu Islam telah berkembang baik di Indonesia. setidaknya di Aceh. Pengembara Arab asal Maroko itu begitu mengagumi kemampuan Sultan Al-malik Al zahir dalam berdiskui tentang berbagai masalah Islam dan ilmu fikih. Menurutnya, selain sebagai seorang raja, Al Malik juga merupakan seorang fuqaha yang mahir tentang hukum Islam, utamanya mazhab Syafi’i dalam kajian fiqhnya.

Menurut Hamka, dari Pasailah disebarkan paham Syafi’i ke kerajaan Islam lainnya di Indonesia. Bahkan setelah kerjaan Islam malaka berdiri (1400-1500 M), para ahli hukum Islam Malaka datang ke samudrea pasai untuk meminta kata putus mengenai berbagai masalah hukum yang mereka jumpai dalam masyarakat.

Tinggalkan sebuah Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Theme: Rubric. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.